Sengketa Lahan Yang Libatkan Rocky Gerung Dengan Sentul City, Ini Tanggapan BPN

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 22:49 WIB
Rocky Gerung dan Kantor Sentul City (Ilustrasi Kusnadi)
Rocky Gerung dan Kantor Sentul City (Ilustrasi Kusnadi)

FOKUSSATU.ID - Merespons sengketa lahan yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan di Bojong Koneng. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menegaskan, surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang apalagi mendirikan bangunan atau memperjualbelikan.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menegaskan, kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu kepada sertifikat atau izin yang dikeluarkan oleh BPN. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

"Namanya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap tidak diperkenankan mendirikan bangunan atau jualbelikan. Kalau SHGB kan tanah hak. Tanah hak itu atau yang terdaftar jenisnya ada Hak Milik, HGB, Hak Pakai," kata Sepyo, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Hantaru Ke-61, Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan

Hanya saja, kata dia, jika pemilik SHGB tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan atau menggarap lahan, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Asalkan proses pemanfaatan lahan tersebut masih sejalan dengan tata ruang yang diajukan.

"Yang jelas pemanfaatan penggunaaan SHGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang (ada) persyaratan-persyaratan tertentu, sesuai ketentuan tata ruang, bisa diperpanjang," ucap Sepyo.

Hal tersebut disampaikan Sepyo lantaran selama ini banyak makelar tanah (biong) yang kerap menjualbelikan lahan tanpa sertifikat kepada masyarakat pendatang.

Baca Juga: Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Kondisi ini pula yang ditengarai BPN menjadi alasan utama maraknya kasus sengketa lahan. Sebab antara pemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda.

Sementara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) wilayah Bogor, Damruji menambahkan. Sertifikat kepemilikan tanah hanya teregister di BPN. Sementara, kepemilikan lahan yang terdaftar di kantor desa atau kecamatan yakni buku register atau letter C.

Letter C adalah kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung.

Baca Juga: Banyak Hutan Yang Hilang, FK3I Jabar Siapkan Tim Investigasi Realisasi IPPKH

Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah.

"Bukti buku register pertanahan disimpan oleh desa atau camat setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya" katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X