Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 13:34 WIB
Dirjen Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM (Foto : Humas BPN Kanwil)
Dirjen Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM (Foto : Humas BPN Kanwil)

FOKUSSATU.ID - Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menginginkan streamlining (penyederhanaan hierarkhi penataan ruang) agar tidak ada tumpang tindih antar Produk Rencana Tata Ruang (RTR) sehingga Kawasan Strategis Provinsi dihilangkan tetapi subtansi Kawasan Strategis tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Dirjen Tata Ruang, dalam paparannya pada Kegiatan Kunjungan Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Arsip Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Jumat (17-09-2021). ⁣

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Tegaskan Tak Ada Pemotongan Sepeserpun

Panja Tata Ruang yang dipimpin oleh Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI melakukan kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menggali dan mendalami sejumlah permasalahan penataan ruang terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan Berusaha sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja yaitu, Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha. ⁣

Baca Juga: Tak Mau Tunjukan Surat Ijin, Pengembang Perumahan di Karawang Diadukan Konsumen Ke BPSK

“Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan akan berperan mendorong dan memfasilitasi Program Tata Ruang, kami telah berkoordinasi dengan Gubernur untuk mensinergikan tugas-tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Pemerintah Daerah untuk dorong program-program yang belum selesai serta melakukan penguatan fungsi Pengendalian dan pengawasan.” Ujar Dalu Agung Darmawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X