Tak Mau Tunjukan Surat Ijin, Pengembang Perumahan di Karawang Diadukan Konsumen Ke BPSK

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 22:43 WIB
Kuasa Hukum Genny Grattia, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A saat berada di Kantor BPSK Bandung, Jumat (17/9/2021) (Foto : istimewa)
Kuasa Hukum Genny Grattia, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A saat berada di Kantor BPSK Bandung, Jumat (17/9/2021) (Foto : istimewa)

FOKUSSATU.ID - Seorang konsumen yang hendak membeli rumah di sebuah komplek elit yang bernama Rolling Hills di KJIE (Karawang Jabar Industrial Estate), mengadukan pengembang perumahan tersebut ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Bandung.

Genny Grattiani, konsumen yang hendak membeli dua rumah kavling di kawasan elite tersebut, hingga kini belum melihat lokasi tanah yang sudah dibelinya dengan pembayaran hampir 80 persen, belum juga dibangun rumah.

Hal ini, menurut Genny karena dirinya meminta pihak pengembang untuk menunjukan ijin dalam proyek perumahan tersebut.

"Tahun lalu saat bulan Juli 2020 saya bayar pertama pemilihan unit, dijanjikan Oktober akan dibangun unit saya, namun sampai hari ini belum dibangun," jelasnya, Jumat (17/9/2021) di kantor BPSK Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Kelebihan Ambulance Yang Diserahkan Pangdam III/Siliwangi Kepada Jajaran Kodam III/Siliwangi

Genny bahkan meminta pengembang menunjukan ijin yang sudah dikeluarkan Pemkab Karawang.

"KJIE ini saya lihat bahwa kepastian IMB, sertifikat lahan intinya bermasalah di ijin. Ketakutan dari saya ada ijin nya atau tidak itu saja," paparnya.

Diakuinya, uang yang sudah dibayarkan, sekitar 1,2 M. "Saya sudah meminta Mediasi bahkan persuasif, namun jalan buntu," jelasnya.

Baca Juga: Gunakan Dana PEN, Revitalisasi Situ Ciburuy Terhambat Proses Lelang

Diakuinya bahwa ini langkah terakhir yang putusan akhirnya kita ambil. "Saya dari awal mau baik baik, ijin nya agar diperlihatkan saja, kenapa tidak terbuka," paparnya.

Dirinya yang berprofesi sebagai notaris ini, meminta agar pengembang memperlihatkan IMB secara keseluruhan. "Tolong dilihat itu aja, untuk ada kepastian kesaya, rumah saya akan dibangun kapan," terangnya.

Pendaftaran sidang sengketa ke BPSK, dilakukan sejak 20 Agustus 2021 lalu.

"Jadi dalam fakta persidangan , bahwa ada surat resmi bahwa KJIE selaku developer belum terdaftar di sistem perizinan. Harapan saya ga banyak, saya tidak cari material atau apapun, kasihlah saya informasi yang benar, karena saya pengen pakai rumah itu juga pa," terangnya.

Baca Juga: Peraturan Gubernur Dinilai Kurang Berpihak Terhadap Rumah Sakit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X