Peraturan Gubernur Dinilai Kurang Berpihak Terhadap Rumah Sakit

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 15:46 WIB
Pimpinan dan anggota komisi V DPRD Jabar melaksanakan rapat kerja di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (Foto : Humas DPRD Jabar)
Pimpinan dan anggota komisi V DPRD Jabar melaksanakan rapat kerja di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (Foto : Humas DPRD Jabar)

FOKUSSATU.ID - Salah satu permasalahan saat ini di Jawa Barat adalah penanggulangan Covid-19. Oleh karena itu program kesehatan dalam situasi pandemi saat ini harus menjadi prioritas. Rasionalisasi program kesehatan jangan sampai terganggu karena akan menjadi permasalahan yang besar terhadap penanggulangan Covid -19 di Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat, yang mengatakan kami bersama Komisi V bersama-sama mendapatkan informasi terkait perubahan APBD dari mitra kerja Komisi V terutama untuk perihal penanganan penanggulangan Covid-19.

Komisi V yang saat ini sedang membahas RKUA- PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 bersama mitra kerja Komisi V sekarang, menurut Ru'yat melalui rapat kerja bersama ini dapat membahas apa saja yang dapat menjadi acuan dasar.

Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Bersama Plt Wali Kota Cimahi Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Baros Cimahi

"Ini nantinya untuk di bahas lebih dalam di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat," ujarnya di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, (16/9/21) kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menambahkan, pihaknya melihat ada beberapa hal yang harus ada pembenahan sistem dalam sektor kesehatan, terutama terkait kurang keberpihakan peraturan Gubernur terhadap Rumah Sakit yang sudah BLUD.

"Semoga cepat ada realisasi berupa pergub yah bahwa sekarang ini masih kesulitan dengan Silpa, jadi rumah sakit itu setiap tahun menghasilkan uang rumah sakit yang sudah BLUD, tapi tidak bisa langsung dibelanjakan karena belum ada Pergub yang mengatur, jadi harus menunggu sebagai mana siklus APBD yang normal dan menunggu sampai anggaran perubahan. Nah ini kita harapkan ada perlakuan yang khusus, karena uang itu dibutuhkan untuk operasional dan lain-lain," tambahnya.

Baca Juga: Dalam Raperda, Kawasan Perkotaan Jatinangor Akan Jadi Pusat Kota Sumedang

Kemudian, permasalahan terkait Dokter Spesialis yang membutuhkan biaya yang sangat besar, kata Hadi, hal tersebut dibebankan kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan karena ada berbagai solusi seperti bekerjasama dengan perbankan untuk upah, biaya oprasional dan lainnya.

"Nah ini perlu ada terobosan agar bisa diselesaikan misalkan dengan melibatkan bank milik Jabar yaitu Bank BJB sehingga aspek tadi tidak membebani rumah sakit," ucap Hadi.

Dari beberapa permasalahan tersebut, pihaknya berharap jika hal tersebut dapat menjadi perhatian penting, terutama perihal pelaksanaan vaksinasi yang saat ini sebagai salah satu penanggulangan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X