FOKUSSATU.ID - Polres Sukabumi ungkap kasus pembalakan liar di kawasan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani), di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/09/2021)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menuturkan bahwa telah terjadi penebangan liar jenis kayu sonokeling di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Cimahpar pada Kamis 24 Juni 2021 lalu sekitar pukul 15:30 WIB.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu K alias Gun dan US. Korbannya Perum Perhutani serta saksi tujuh orang," tutur AKBP Dedy
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi Laporkan Berita Hoax Ke Polres Cimahi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di jelaskan oleh AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra antara lain 13 batang pohon jenis sonokeling dengan rincian dua batang pohon panjang berukuran satu meter dengan diameter 18 centimeter dan satu batang pohon panjang 0,9 meter berdiameter dua centimeter dan satu set gergaji mesin.
"Modus operandi pelaku K alias Gun melakukan pembelian pohon jenis sonokeling dari M sebanyak 2 pohon. Namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar, dilakukan penebangan sebanyal 3 pohon 4 batang. Jadi melebihi dari yang diizinkan yaitu dua pohon," jelasnya
Baca Juga: Kapolres Cimahi Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Pondok Pesantren Daarul Haliim Cihanjuang KBB
Terungkap pula bahwa pelaku US yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan perhutani menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang, sehingga karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
"Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak 2 pohon, namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan keadaan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih," ungkapnya.
Baca Juga: Penghuni Toko Emas Tewas Ditangan Perampok
Ditambahkannya, akibat perbuatan terebut, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman kurungan penjara 1-5 tahun, denda Rp 1 milar," tambahnya. (**)
Artikel Terkait
Kembangkan Musik di Kota Cimahi, KMC Gelar Festival Band 4 Pilar Kebangsaan
Pemkot Cimahi Berkomitmen Tingkatkan Sanitasi Kota
Pangdam III Siliwangi Bersama Plt Wali Kota Cimahi Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Baros Cimahi
World Cleanup Day 2021, Cimahi bersih-bersih serentak, hibahkan Motor dan Gerobak Sampah
Partai Demokrat Siap Bantu Pemerintah Kota Cimahi Untuk Sosialisasi Pentingnya Vaksin