peristiwa-daerah

AS Mantan Bos PD Pasar Bermartabat Bandung Masuk Sukamiskin, Siapa Nyusul

Rabu, 15 Desember 2021 | 21:24 WIB
Mantan Pj Direktur PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman (AS) dieksekusi Kejari Bandung ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 14 Desember 2021. (Humas Kejari Bandung)

FOKUSSATU.ID - Mantan Pj Direktur PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman (AS) dieksekusi Kejari Bandung ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 14 Desember 2021.

AS adalah terpidana korupsi penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi membenarkan pihaknya sudah mengeksekusi AS ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA No.2349 K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Imbas Kaburnya Napi Narkoba, Kemenkum HAM Mutasi 10 Orang Pejabat

"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor," ujar Taufik lewat keterangan tertulisnya, Rabu 15 Desember 2021.

Dijelaskan Taufik, dalam putusan MA, AS terbukti melanggar pasal 8 UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20 tahun 2001.

"Dia dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan," tambahnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Andri Salman dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kabarkan Gamelan Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Menurut Taufik, Kejari tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan pengembangan terhadap kasus yang telah menjerat AS.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," ungkapnya.

Taufik menegaskan itu karena sebelumnya, AS pernah menyatakan adanya ketidak adilan dalam pengungkapan kasus yang menjerat dirinya.

"Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan. Pimpinan saya itu Direktur Utama. Dalam persidangan Erfan Maksoem mengaku diperintah pimpinanan, yaitu Wali Kota saat itu," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini