FOKUSSATU.ID - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, supir artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mitsubishi Pajero B1264BJU yang dikemudikannya mengalami Lakalantas tunggal yang berujung dengan tewasnya dua orang.
Mereka adalah, pasangan suami istri --Vanessa Angel yang nama aslinya Vanesa Adzania bersama Febri Andriansyah (Bibi).
Status tersangka bagi sopir maut itu diketahui wartawan dengan munculnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Baca Juga: Enam Kapolda Baru Dilantik Kapolri.
SPDP kasus lakalantas tunggal itu, diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11). Hal ini, juga diakui oleh Kajari Jombang, Imran.
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," katanya.
Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy.
Tersangka adalah sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 13 Teroris Kelompok JI
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.
"(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.
Artikel Terkait
Kesulitan Bayar Biaya Rumah Sakit, Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dapat Rejeki dari Istri Juragan 99
Paranormal Youtube Gentayangan Cari Jin Qorin Vanessa Angel dan Bebi di TKP
Paranormal Youtube Cari Jin Qorin Vanessa Angel di TKP, Ketua MUI Jelaskan Ini
Foto Mendiang Vanessa Angel Mendadak Hilang di Pemakaman
Penjaga Makam Ungkap Hilangnya Foto Vanessa Angel