FOKUSSATU.ID - Kejari Cimahi tetapkan tersangka kasus pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
“Kami telah menetapkan pensiunan PNS berinisial AJ dan YT dari pihak swasta sebagai tersangka,”ujar kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: 400 Anak di Kota Cimahi Kehilangan Orang Tuanya Akibat Covid-19
Perlu diketahui, tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk makam Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, bersumber dari APBD-P tahun 2020 senilai Rp. 569.520.000,-.
Saat ini, Bidang Pidana Khusus Kejari Cimahi telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka YT (selaku penerima pembayaran ganti rugi/pihak yang diuntungkan), Tersangka AJ (selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah, pada saat itu menjabat Sekdis pada DPKP Kota Cimahi)
Baca Juga: Pemkot Bandung dan Cimahi Kerjasama Penuntasan Masalah di Perbatasan
Dan tersangka AK (selaku Penanggung Jawab Tim Monitoring Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah pada saat itu menjabat Kasubag Unpeg DPKP Kota Cimahi).
Dengan penetapan tersangka kasus dana pengadaan tanah untuk makam Covid 19 , menunjukan keseriusan Kejari Kota Cimahi kepada Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan setiap dugaan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Hadiri Rakor Kesatuan Gerak PKK, Plt Walikota Cimahi : Isu Stunting Masih Menjadi Masalah di Kota Cimahi
Ini Pria Yang Bakar Garasi Taksi di Rancabali Cimahi
Plt. Walikota Cimahi Lantik Ketua Dan Wakil Ketua Baznas Kota Cimahi Periode 2021-2026
400 Anak di Kota Cimahi Kehilangan Orang Tuanya Akibat Covid-19
Plt Walikota Cimahi Tinjau Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon ASN Kota Cimahi di BKN dan UNPAD