BAZNAS Jabar Angkat Suara Terkait Tuduhan Kriminalisasi Terhadap Mantan Pegawainya 

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:22 WIB
BAZNAS Jabar klarifikasi soal tuduhan kriminalisasi mantan pegawainya
BAZNAS Jabar klarifikasi soal tuduhan kriminalisasi mantan pegawainya

 

FOKUSSATU.ID -Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat angkat bicara soal pemberitaan dari sejumlah media tentang tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya yang dianggap sebagai whistleblower.

Lembaga pengelola zakat infak dan sedekah milik pemerintah ini memberi klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

"Karena nama kami disebut-sebut tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu melakukan press confrence ini untuk menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," tutur Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat, H. Achmad Faisal S.Pd.

Baca Juga: Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung, Farhan Masih Menunggu Persetujuan BKN dan Kemendagri

Sejatinya, kata Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.

Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

Baca Juga: Kalapas Sukamiskin dan Dirjenpas Rayakan Panen Buah Melon Hasil Karya Warga Binaan

"Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar," tegas Achmad Faisal.

Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.

Bahkan, BAZNAS Jabar sudah menunaikan pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.

Baca Juga: Pelaku Pasang Alat Perekam CCTV di Kamar Mandi SMAN 12 Bandung Dibekuk Polisi

"Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan," ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X