Klaim Sudah Kantongi 8 Dokumen Perizinan Sejak 2021, Eiger Camp Wujudkan Tata Ruang Panglima dalam Pembangunan 

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 09:45 WIB
Lokasi Eiger Camp yang berada di kawasan dekat Gunung Tangkuban Parahu Kabupaten Bandung Barat
Lokasi Eiger Camp yang berada di kawasan dekat Gunung Tangkuban Parahu Kabupaten Bandung Barat

Seperti diketahui, proses perizinan sudah dilakukan sejak tahun 2021 dan baru selesai pada 2024 secara bertahap. Dari dokumen tersebut menyatakan, pembangunan area perkemahan Eiger Camp sudah sesuai ketentuan.

Adapun proses pengajuan izin ternyata sudah dilakukan sejak November 2021 dengan menggunakan lahan seluas 482.000 m² milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawarna.

Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi mengatakan, perizinan Eiger Camp sudah diproses sejak jauh hari dan mengikuti semua prosedur yang diamanatkan peraturan.

Baca Juga: Selain Hibisc Fantasy, Eiger Adventure Land Langgar Tata Ruang Harus Dibongkar

"Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yg diberikan," kata Jemy, Jumat, (28/3/2025), di Bandung.

Berdasarkan peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan yang digunakan Eiger Camp ini termasuk kedalam wilayah Zona B4 dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.

Sehingga, di lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan oleh kegiatan pariwisata berbasis alam.

Baca Juga: Kendaraan Tempur Mejeng di Grand Opening Toko Pertama EIGER TAC di Indonesia

Pada dokumen site plan, tercatat jika dari 482.000 M² itu, luas pemanfaatan (Tutupan) 10.012,00 m², kemudian Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) seluas 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m² tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Helipad 537,86 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m² dan ruang terbuka hijau (RTH) 368.033,28 m². Sementara Koefisien dasar Bangunan (KDB) atau bangunan permanen hanya 2,08 persen.

Pada dokumen lainnya, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Bahwa lokasi tersebut, termasuk kedalam wilayah Zona Lindung (L-1) yang merupakan Zona Konservasi atau Lindung Utama, yang mana kegiatan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan fungsi lindung, atau kegiatan lain seperti ekowisata, wanawisata, atau sejenis yang tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, dengan syarat Koefisien dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 10%.

Baca Juga: Warga Kebon Kembang Karangmekar Geger Penemuan Bayi di Kamar Mandi

Selain itu, masih ada dokumen lainnya yang berisi tentang Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Kategori C dari Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

Tak cuma itu, ada juga Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Peil Banjir dari Bidang Pengairan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, Rencana Tapak/Site Plan, Persetujuan Rencana Tapak melalui Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan alamat https://simbg.pu.go.id/ .

Pembangunan Eiger Camp sesuai dengan misi mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menegaskan tata ruang harus menjadi Panglima dalam pembangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X