Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan menendang perut korban hingga jatuh tersungkur.
Baca Juga: Bupati Bandung Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri semoga Semakin Sukses dan Maju
Setelah itu, pelaku menyeret korban dengan menarik kerah bajunya ke arah jembatan sekitar 30 meter dari lokasi awal.
Tak hanya itu, di jembatan pelaku kembali memukul wajah dan menendang korban hingga terjatuh ke kali Cidepit.
“Karena korban sudah lemas dan mungkin sudah tidak bisa beraktivitas di air akhirnya korban tenggelam. Korban ditemukan pada hari Sabtu, 29 Juni,” katanya.
Baca Juga: Bulan Juli, Jabar Alami Deflasi
Kepada penyidik, RA juga mengaku aksinya itu dilakukan pada Rabu, 26 Juni sekira pukul 03.00 WIB. Setelahnya, pelaku pulang ke rumah.
“Untuk motifnya sejauh pengakuan tersangka sakit hati, karena tersangka ini kebetulan bertemu dengan korban di warung makan, kemudian ditanya ‘malam hari ini mau makan apa?’ Namun karena tersangka terpengaruh minuman beralkohol sehingga terpancing emosi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RIS)
Artikel Terkait
Jambore Cabang, Kang DS: Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Tangguh, Disiplin dan Cerdas
Fashion Show Wastra KKJ-PKJB, Bupati dan Bunda Bedas Memperagakan Busana Kain Batik Kina dan Sarung Majalaya
Pegadaian Jabar Khitan Ratusan Anak, Gratis !
Pramuka Bedas, Pinter, Singer Tur Miboga Karakter, Jambore Pramuka: Ini Semangat dan Tujuan yang Ingin Dicapai
Pembukaan Kembali Exit KM 149 dan GT KM 151 Tol Padaleunyi Masih Diupayakan