Fokussatu.id – Kendati status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung diturunkan menjadi Level 3, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih akan mengkaji kebijakan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Saat ini Pemkot Bandung sendiri masih mengkaji pelaksanaan PTM tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertimbangan pemberlakuan PTM tersebut tentunya untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19, khususnya di kalangan siswa.
Hal ini seperti dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai melaksanakan peninjauan Vaksinasi di Jalan Gatot Subroto, Rabu 25 Agustus 2021.
"Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya. Memang ada rencana pembahasan tatap muka, makanya setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus kita juga adakan kajian, ketika turun betul bisa cepat," bebernya.
Seperti diketahui, saat ini Kota Bandung masuk dalam PPKM Level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6. Pasal 6 ini menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota.
Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas.
Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 - 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.
Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.
Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut.