FOKUSSATU.ID- Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua, memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Sambo dianggap bersalah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat membacakan vonis tersebut Wahyu didampingi oleh hakm anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Vonis hakim kali ini lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso lahir pada tanggal 17 Februari 1976 . Dia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 . Wahyu memiliki rekam jejak panjang dalam kariernya di dunia hukum. Dia telah memegang sejumlah posisi di beberapa pengadilan distrik. Sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Satker Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Kemudian pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warganet: Prosesnya Masih Panjang
Saat ini Wahyu Iman Santoso menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. Wahyu menggantikan Lilik Prisbawono yang naik pangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Pusat. Wahyu memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Berdasarkan penelusuran di situs LHKPN, Wahyu Iman Santoso terakhir kali mengumumkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Dari situ terungkap bahwa ia memiliki aset senilai Rp12.009.356.307 dan liabilitas sebesar Rp693.452.912.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ditunjuk memimpin sidang sebagai ketua majelis sidang sejak 17 Oktober 2022.
Wahyu Iman Santoso juga sempat menangani proses hukum terhadap Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022.
Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di bawah kepemimpinan Imam Wahyu Santoso, KPK berhasil memenangkan kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Penemuan Bunker Dengan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Dibantah Kapolri
Menolak Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hotman Paris: Cegah Conlict of interrestRes
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warganet: Prosesnya Masih Panjang