Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Warganet: Prosesnya Masih Panjang

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 21:41 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

FOKUSSATU.ID- Mantan Kadiv Propam Polri ijen Pol  Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mantan petinggi Polri ini  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang merupakan eks ajudannya.
 
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Menolak Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hotman Paris: Cegah Conlict of interrestRes
Vonis yang dijatuhkan kepada Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan  jaksa penuntut umum dimana Sambo dituntut dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

Dalam kasus ini, mantan  Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus yang menghebohkan ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan  anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 340 KUHP , tentang tindak pidana pembunuhan berencana  "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu  vonis mati terhadap Ferdy Sambo mendapat tanggapan beragam dari warganet. Mereka menilai bahwa prosesnya masih panjang karena Sambo masih bisa mengajukan  Banding, Kasasi, sampai terakhir Peninjaun Kembali. " Jadi bakalan ada episode lanjutan dramanya so masyarakat harus kawan terus proses ini jangan sampai lengah, jangan sampai hakim di tingkat banding , kasasi dan PK malah memberi hukuman yang rendah," tulis @fannidwi.

Warga Lainnya mengatakan bahwa pidana hukuman mati juga tidak langsung dihukum mati.  "Tunggu 10 tahun baru bisa dieksekusi dan sebelum 10 tahun  kalau dia berkelakuan baik ditahanan dan dapat surat berkelakuan baik maka dia berhak mendapatkan keringanan," ujar @yenisekaryenisekar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X