FOKUSSATU.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapatkan banyak tawaran yang meminta dirinya turut mendampingi keluarga Brigadir J atau Bharada E. Hal tersebut Hotman Paris sampaikan dalam unggahan vidio akun Instagram @hotmanparisofficia.
Pengacara kondang tersebut juga mengaku diriya pernah ditawari untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tetapi semua itu dia tolak walaupun Hotman menyadari, kasus ini masih akan bergulir panjang hingga tahap masuk ke pengadilan nanti.
Baca Juga: Penemuan Bunker Dengan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Dibantah Kapolri
Baca Juga: Penyidik Timsus Polri Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
"Kenapa saya tolak. Karena untuk mencegah Conlict of interrest, mencegah konflik kepantingan, jadi setelah saya pikir-pikir akhirnya saya tolak," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris akan terjadi konflik kepentingan kalau saya membahas kasus antara dua pihak yang berlawanan, sementara saya kuasa dari salah satu pihak, “motivasi saya menolak jadi pengacara dalam kasus pembunuhan tersebut itu," kata Hotman Paris.
Hotman Paris punya alasan tersendiri mengapa tak ingin terlibat dalam pusaran kasus yang polemiknya semakin rumit itu. "Mereka kan punya salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan fakta-fakta kejadian," sambungnya.
Baca Juga: Prediksi Tim PSG vs Juventus Malam Nanti. Allegri Waspadai Trio Mbappe, Neymar dan Messi
Baca Juga: Dinamo Zagreb vs Chelsea, Aubameyang Dipastikan Masuk Skuad Chelsea di Liga Champions
Saat melakukan konferensi pers di salah satu lokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh tim dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, "Salam dari Palembang," tulis Hotman Paris, dikutip Selasa (06/09/2022).
Sosok Ferdy Sambo saat ini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TFerdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Penyidik Timsus Polri Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Hari Ini, Ayah Brigadir J Gantikan Proses Wisuda Kelulusan Brigadir Nofriansyah di UT Pamulang
Penemuan Bunker Dengan Uang 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Dibantah Kapolri
DPKW Berikan Suport Kapolri Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, Asti: Kapolri Sudah Benar