- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Persib 1 - 0 Persija, Persib Salip Persija di Klasemen BRI Liga 1
Atasi Persoalan Sampah Perlu Perkuat Kolaborasi Multistakeholder
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Rektor IPB University Arif Satria: Segera Lakukan Peningkatan Produktivitas
SPAM Katulampa Tahap II Segera Dibangun, Perumda Tirta Pakuan Tambah Cakupan Pelayanan 21 Ribu SR
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 13 Januari 2023