- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Baca Juga: Penutupan Materi Hukum Kuliah Kerja Nyata Universitas Bhayangkara Jakarta di Desa Sukajadi Bogor
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Diterjang Longsor, Pembangunan Jembatan Sukaresmi -Cilebut Dilanjut Tahun Ini
Penutupan Materi Hukum Kuliah Kerja Nyata Universitas Bhayangkara Jakarta di Desa Sukajadi Bogor
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Rabu 4 Januari 2023
Presiden Joko Widodo Akan Hadir di Perayaan HUT Ke 50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Terkait Materi Hukum di Desa Sukajadi Bogor Telah Usai