Simak Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi , 4 Januari 2023

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 00:21 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Wisnu Sungkara)
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Wisnu Sungkara)

- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.

Baca Juga: Penutupan Materi Hukum Kuliah Kerja Nyata Universitas Bhayangkara Jakarta di Desa Sukajadi Bogor

Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.

Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.

Reporter : Wiera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X