FOKUSSATU.ID - Pimpinan dan anggota Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja
Rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Kota Bandung, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, terkait persiapan Propemperda Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (2/11/2022).
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Muhammad Al-Haddad, S.E., dan para anggota Bapemperda yakni, Aan Andi Purnama, S.E.; Agus Salim; Asep Mahyudin, S.Ag.; Rieke Suryaningsih, S.H.; Hj. Siti Nurjanah, S.S.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drg. Maya Himawati; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M. Sos.; kemudian, H. Riantono, S.T., M.Si.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc, M.K.P.
Baca Juga: Pakar Planologi Deny Zaelani: Tata Kota Bandung Semakin Semerawut dan Bermasalah
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, terdapat 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dalam Propemperda Tahun 2023 untuk dibahas di tingkat Pansus.
"Propemperda Tahun 2023 ini akan dibahas di Pansus. Jadi, jangan sampai pada saat Propemperda ini ditetapkan, justru menemui kendala, karena ketidaksiapan OPD maupun perencanaan yang kurang matang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Riantono, menuturkan, kesiapan Raperda yang akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut harus mampu mendukung dan selaras dengan RPJMD Kota Bandung.
Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Bandung Job Fair untuk Pencari Kerja
Sehingga, pada saat penyusunan materi dilakukan tim naskah akademik intensif melakukan diskusi dan komunikasi dengan Komisi terkait. Sehingga, dapat meminimalisir perdebatan di tingkat Pansus, karena adanya silang pendapat yang tidak menemui titik temu.
Situasi tersebut justru akan menghambat proses pembahasan dan penetapan Raperda untuk segera disahkan dan diimplementasikan kepada masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Aan Andi Purnama berharap, Raperda yang akan dibahas di tingkat Pansus sudah memiliki kelengkapan terkait latar belakang, target sasaran, termasuk pokok-pokok pikiran di dalamnya.
Baca Juga: Kenang Vanessa Angel, Ini Ungkapan Isi Hati Doddy Sudrajat
Sehingga, proses pembahasan tidak terlalu lama, dan output yang dihasilkan dapat tepat sasaran untuk segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap, Propemperda yang akan dibahas ini dapat bersinergi atau saling melengkapi serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada.
Artikel Terkait
Pembangunan Teras Cihampelas, Komisi C DPRD Kota Bandung Sebut Pemkot Bandung Langgar Perda RDTR
Debut Gemilang, DPRD Kota Bandung Raih Predikat Terbaik II Tingkat Nasional Pengelolaan JDIH
Sampah Menumpuk di Sudut Kota Bandung, Pengamat: Program Kang Pisman Kurang Efektif dan Berdampak Buruk
Deny Zaelani Kritisi Persoalan di Kota Bandung Karena Sistem Tata Ruang Yang Salah
Pakar Planologi Deny Zaelani: Tata Kota Bandung Semakin Semerawut dan Bermasalah