- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Ditangkap Terkait Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH
Wartawan se ASEAN Lahirkan Bali Declaration di Pulau Dewata
Sinkronkan Pemilu 2024 Dalam Satu Rezim Rumah Demokrasi Dorong Perppu 'Omnibus Law'
Simak Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 15 Oktober
Ramalan Feng Shui 15 Oktober untuk Shio Tikus, Kerbau, Harimau dan Kelinci. Banyak Cara Tunjukan Cinta