3. H. R. Iwan Darmawan
4. H. Wawan Mohamad Usman, SP
5. Asep Mahyudin, S.Ag.
Pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan akan dilaksanakan kemudian setelah perubahan komposisi keanggotaannya diumumkan pada rapat paripurna hari ini. Dengan telah diumukan komposisi keanggotaannya, Pimpinan DPRD mempersilakan kepada para Anggota Badan Kehormatan untuk segera melaksanakan Pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan.
Demikian Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung sisa Masa Jabatan 2019-2024 untuk Komisi A, B, C, D dan Bapemperda, serta Komposisi Keanggotaan Badan Kehormatan yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa “Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD”. ***
Artikel Terkait
Demi Keadilan Warga, Pansus 3 DPRD Kota Bandung Minta Sistem Booking TPU Dihentikan Sementara
Kenaikan BBM, Ketua DPRD Kota Bandung: Pemerintah Harus Gulirkan Inovasi Khususnya Transportasi Umum
DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda
Pansus DPRD Kota Bandung, Pemajuan Kebudayaan Usulkan Muatan Lokal Masuk Kurikulum Pelajaran
SAH! Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD T.A 2022 Jadi Perda