Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Jumat 16 September 2022, Berikut Lokasinya

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 05:05 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Jumat 22 Juli 2022 (Foto: Wisnu Sungkara)
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Jumat 22 Juli 2022 (Foto: Wisnu Sungkara)


FOKUSSATU.ID -Bagi anda yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dalam berkendaraan.

Untuk mempermudah dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru Sumatera Barat, Bulan September 2022 kembali update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi.

Operasional Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru diselenggarakan mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu, terkecuali untuk hari Minggu di tanggal merah atau di hari Libur Nasional (Libur).

Baca Juga: Grand Lounching Yeo Cafe Kota Cimahi Hadirkan Konsep Anak Muda, Ada Nasi Sultan Lho

SIM Keliling Online Kota Pekanbaru Hari Senin hingga Jumat beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan Hari Sabtu mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.

Simak info jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Jumat, 16 September 2022.

SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Jumat, 16 September 2022 ini berlokasi di Pasar Sail, di Jalan Raya Hang Tuah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Jumat 16 September 2022

SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Jumat, 16 September 2022 ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB siang.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Pemohon diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

Selain itu, jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.

Baca Juga: BKSDA Jambi Lepas 6 Satwa Liar ke Alam Bebas

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Bekasi :

1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X