“Bila perlu, BBKSDA Jabar berkoordinasi ke Mabes Polri dan Kejagung sebab penyadapan getah pinus ini ada unsur nilai pidana serta nilai uang yang besar,”pungkasnya.
“Bila perlu, BBKSDA Jabar berkoordinasi ke Mabes Polri dan Kejagung sebab penyadapan getah pinus ini ada unsur nilai pidana serta nilai uang yang besar,”pungkasnya.
Artikel Terkait
Lewat Pentahelix, RW 08 Kebongedang Ciptakan Posyandu Multifungsi
Wali Kota Bandung: Perda RTRW 2022-2042 Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan
Tingkatkan Nilai Unggul, Pemkot Bandung Berkomitmen 'Rebranding' SMP PGRI
Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan
Wajib Tau! Dirjen Zudan: KIA Anak Luar Kawin Syaratnya Mudah, Cukup Bawa KK dan KTP Ortu