FOKUSSATU.ID - Telah terjadi penyitaan barang bukti penyadapan getah pinus di wilayah Cibubut dan Simpaywargi Desa Jaya Mekar Cibugel di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK) Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim BBKSDA Jabar bersama penegak hukum (Gakkum) dan Polisi Hutan. Saat ini barang bukti penyadapan getah pinus illegal tersebut di amankan oleh Kepala Bidang Wilayah II Soreang selaku yang membawahi TBMK.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang Pupung Purnawan. Ia mengatakan teah terjadi penyitaan barang bukti penyadapan getah pinus di kawasan TMBK, Rabu 10/8/2022 sore. Hal ini dilakukan karena penyadapan tersebut ilegal.
“Benar, kami telah sita hasil penyadapan getah pinus. Hal ini kami lakukan karena ada intruksi dari BBKSDA Jabar untuk melakukan penyitaan penyadapan getah pinus yang tidak memiliki izin perjanjian kerjasama atau PKS. Kini barang bukti tersebut telah kami amankan di kantor Bidang BBKSDA Wilayah II Soreang,”ucap Pupung melalui telepon selulernya, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Wajib Tau! Dirjen Zudan: KIA Anak Luar Kawin Syaratnya Mudah, Cukup Bawa KK dan KTP Ortu
Dalam kesempatan yang sama, pegiat lingkungan yang tergabung dalam Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas dari BBKSDA Jabar. Semoga kekhawatiran yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu masyarakat menyadap getah pinus di dalam Kawasan TBMK, bukan karena tidak tau akan SOP atau perbuatan yang menyalahi SOP bahkan bukan tidak tau akan perbuatan pidana.
“Tapi karena masyarakat merasa tidak adanya kejelasan dalam permohonan perjanjian kerjasama (PKS). Apakah akan dikeluarkan atau tidak PKS tersebut ? Mungkin dalam waktu sebulan atau dua bulan mereka kelompok tani hutan (KTH) masih bisa memaklumi, inikan sudah setengah tahun, mereka menunggunya,”ujar Asep.
Asep berharap semoga saja atas tindakan tegas dari BBKSDA Jabar ini, tidak menimbulkan ekses negatif lainnya, semoga bisa segera memberikan keputusan yang tegas jelas dan lugas, buat masyarakat, yaitu PKS nya dikeluarkan atau tidaknya.
Baca Juga: Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan
Apabila ada indikasi pidananya, jangan korbankan masyarakat, tapi saya mohon agar pihak pabriknya saja yang dipidanakan. Soalnya, pertama kalau masyarakat menyadap karena merasa kelamaan nunggu kepastian keluarnya PKS dari BBKSDA Jabar. Disamping itu juga mereka dipicu oleh adanya pabrik yang mau menampung getah ilegal tentunya.
“Karena saya masih melihat, banyak pabrik yang sama sekali tidak mentolelir, barang ilegal (getah pinus curian, atau getah pinus dari lokasi yang ilegal) untuk di tampung atau di beli oleh pabrik,”
Kedua, terindikasi ada yang menggerakan, sebaiknya di proses hukum saja biar oknum dan pabriknya menerima hukuman atas perbuatan pidananya. Sehingga petugas BBKSDA Jabar bisa bekerja nyaman dan benar benar menjalankan tugas sesuai aturan dan di dukung oleh intitusi kantornya sampe ke tingkat pusat.
Baca Juga: Tingkatkan Nilai Unggul, Pemkot Bandung Berkomitmen 'Rebranding' SMP PGRI
Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat mengapresiasi kinerja BBKSDA Jabar, namun tolong beri keputusan PKS segera dikeluarkan. Supaya masyarakat bisa menjaga hutan dan menikmati HHBK dengan legal. Lalu tangkap dan periksa oknum yang terlibat, terutama pabrik penampung getah ilegal wajib dipidanakan.
Artikel Terkait
Lewat Pentahelix, RW 08 Kebongedang Ciptakan Posyandu Multifungsi
Wali Kota Bandung: Perda RTRW 2022-2042 Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan
Tingkatkan Nilai Unggul, Pemkot Bandung Berkomitmen 'Rebranding' SMP PGRI
Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan
Wajib Tau! Dirjen Zudan: KIA Anak Luar Kawin Syaratnya Mudah, Cukup Bawa KK dan KTP Ortu