FOKUSSATU.ID - Sejak habis masa perjanjian kerjasama (PKS), awal tahun 2022 untuk 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) izin akses pemanfaatan Blok Tradisional yaitu kegiatan penyadapan getah pinus dihentikan.
Selanjutnya untuk pemberian izin akses pemanfaatan Blok Tradisional di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) akan melakukan verifikasi dan validasi ulang.
"Semua KTH yang mengajukan permohonan dan sudah diperiksa tim dari BBKSDA Jabar sekitar 40 KTH pemohon,"ujar pegiat lingkungan Pendiri Gelap Nyawang Nusantara (GNN), asep Riyadi. Jumat (5/8/2022)
Baca Juga: Yuk! Mengenal Tentang Sejarah Kebun Binatang Bandung
Asep mengungkapkan hingga sampai hari ini semua KTH yang memohon, menunggu kejelasan dan kepastian atas izin akses pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yakni getah pinus di Blok Tradisional kawasan TBMK.
"Akibat proses panjangnya verifikasi dan validasi oleh BBKSDA Jabar yang membuat Ketidakpastian kapan akan ditetapkan, maka akan ada resiko kegaduhan dan akan menimbulkan potensi masalah yaitu dugaan kebablasan atau ketelanjuran dilapangan,"ungkapnya.
Lanjut Asep menuturkan sementara dalam proses permohonan yang dilakukan oleh KTH harus menempuh beberapa persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh BBKSDA Jabar.
Baca Juga: bank bjb Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Sejahterakan PPPK Melalui DPLK
"Yang harus di tempuh oleh KTH pemohon izin akses, salah satunya menyiapkan Sarpras dan Lainnya yang secara tidak langsung harus masuk kedalam kawasan dan biaya operasional yang relatif berbeda beda tiap KTH nya,"tuturnya.
Dengan ketidakpastian dan ketidakjelasan pemberian izin akses berupa PKS dari BBKSDA Jabar, maka tidak ada kemungkinan akan menimbulkan penjarahan getah pinus secara ilegal dilapangan.
"Menyikapi hal ini diharapkan ada ketegasan dan kepastian yang nyata dari BBKSDA Jabar selaku pengelola kawasan TBMK. Agar KTH pemohon tidak melakukan kesalahan, akibat lemahnya respon dari BBKSDA Jabar itu sendiri,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Pelaku Sekaligus Penjual Konten Video Syur di Medsos Ditangkap Polisi
Di Bulan Agustus 2022 BKSDA Jabar Lepasliarkan Sepasang Surili di Kawasan Wisata Curug Cijalu
Dorong Program Unggulan Petani Milenial, bank bjb Dukung Ekspor Porang ke Negara China
NIKMAT! Es Krim Pakcoy Produk Kota Bandung Dapat Pujian dari Italia
bank bjb Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Sejahterakan PPPK Melalui DPLK