FOKUSSATU.ID - Jelang perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk menyemarakannya.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain itu juga, meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Jatuhan Air Nan Menawan, Perhutani Hadirkan Curug Cijalu Subang Cocok Untuk Wisatawan
Perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”
Dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan HUT ke-77 RI, masyarakat diimbau untuk melakukan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut aturan lengkap Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 :
Baca Juga: Roy Suryo Terlihat Sumringah bersama Komunitas Mercy. Masih Pakai Penyangga Leher
1. Tema dan Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;
2. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022;
3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;
4. Melakukan implementasi secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. Implementasi tersebut agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing;
Baca Juga: Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma Hampir Selesai
5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan wilayah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
Artikel Terkait
Sportourism, Geliatkan Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung, Ini Kata Yana
Sebanyak 30 Tim Sepak Bola Wanita Ikuti Piala Wali Kota Bandung
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi Meninggal Dunia, Wali Kota Bandung Berduka
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Liga IBL Playoff Musim 2022, Delapan Tim Terbaik Akan Bertanding
Alhamdulillah, Angka Stunting di Kota Bandung Turun