- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
INFO UPDATE Jadwal SIM Keliling Online Bekasi Hari Jumat 22 Juli 2022
Simak Info Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Sabtu 23 Juli 2022
UPDATE Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Sabtu 23 Juli 2022
Berikut Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Senin 25 Juli 2022
Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Senin 25 Juli 2022, Yuk Cek Juga Lokasinya