INFO UPDATE Jadwal SIM Keliling Online Bekasi Hari Jumat 22 Juli 2022

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 22:01 WIB
Jadwal Sim Keliling
Jadwal Sim Keliling

FOKUSSATU.ID - Bagi anda yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dalam berkendaraan.

Untuk mempermudah dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini Layanan SIM Keliling Bekasi Juli 2022 kembali update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi.

Operasional Layanan SIM Keliling Bekasi diselenggarakan mulai dari hari Senin hingga hari Jumat, terkecuali untuk hari Sabtu dan Minggu di tanggal merah atau di hari Libur Nasional (Libur).\

Baca Juga: Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Jumat 22 Juli 2022

SIM Keliling Bekasi beroperasi mulai dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 13.00 WIB siang.

Simak info jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Online Bekasi hari Jumat, 22 Juli 2022.

SIM Keliling Online Bekasi hari Jumat, 22 Juli 2022 ini berlokasi di Masjid Al-Ittihad atau di samping Polsek, di Jalan Siliwangi Bantar Gebang.

Baca Juga: Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 22 Juli 2022

SIM Keliling Online Bekasi hari Jumat, 22 Juli 2022 ini beroperasi mulai pukul 09.30 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Pemohon diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

Baca Juga: Agar Optimal, Pemkot Bandung dan BSSN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Selain itu, jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Bekasi :

1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.

3. Fotocopy KTP dan SIM.

4. Surat Keterangan Sehat (Suket).

5. Surat bukti cek psikologi.

Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).

Baca Juga: DKP Jabar Rehabilitasi Tambak Ribuan Meter Persegi di Karawang

Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Bekasi hingga cek jadwal di Bekasi terakhir pada hari ini.

"Di bawah ini kami lampirkan Image Update terakhir dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polres Bekasi)," tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi twitter PolresBekasi.

Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk ongkos pembuatan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.

Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.

- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.

- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.

- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.

Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.

Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X