Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Jumat 22 Juli 2022

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 21:52 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Wisnu Sungkara)
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Wisnu Sungkara)

FOKUSSATU.ID - Bagi anda yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dalam berkendaraan.

Untuk mempermudah dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini Layanan SIM Keliling Kota Depok Juli 2022 kembali update dengan ketentuaan jadwal dan lokasi.

Operasional Layanan SIM Keliling Kota Depok diselenggarakan mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu, terkecuali untuk hari Minggu di tanggal merah dan hari libur Nasional.

Baca Juga: Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 22 Juli 2022

SIM Keliling Kota Depok beroperasi mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.

Simak info jadwal dan lokasi beroperasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Jumat, 22 Juli 2022.

SIM Keliling Online Depok Mobil 1 hari Jumat, 22 Juli 2022 ini berlokasi di Depok Town Square (DETOS), di Jalan Margonda Raya.

Baca Juga: Cara Efektif Paling Utama Berantas DBD

SIM Keliling Online Depok Mobil 2 hari Jumat, 22 Juli 2022 ini berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Jumat, 22 Juli 2022 ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Baca Juga: Objek Wisata! Rumah Seni Ropih, Pelopor Penjual Lukisan di Braga

Pemohon diharuskan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hapir habis.

Selain itu, jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Depok :

1. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.

3. Fotocopy KTP dan SIM.

4. Surat Keterangan Sehat (Suket).

5. Surat bukti cek psikologi.

Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

Baca Juga: Berikut Tarif Penyesuaian Tarif Air Munum Tirta Raharja Tahun 2022, Yuk Cari Tau

Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).

Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Depok hingga cek jadwal di Kota Depok terakhir pada hari ini.

"Di bawah ini kami lampirkan Image Update terakhir dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polres Kota Depok Kota)," tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi twitter PolresKotaDepok.

Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk ongkos pembuatan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.

Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.

- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.

- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.

- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X