FOKUSSATU.ID - Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Hal ini disampaikan Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022. Penyesuaian tarif Ini dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.
“Perumda Tirta Raharja melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Bandung Barat,”Ucapnya.
Baca Juga: DKP Jabar Rehabilitasi Tambak Ribuan Meter Persegi di Karawang
Wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu :
• Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali dan Pasir Jambu),
• Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah,
Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan) Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung danCileunyi).
• Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi
Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong
Wetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar).
Baca Juga: Anda Bukan Orang Suci Jadi Wajar Jika Merasa Bingung, Simak Ramalan Kartu Tarot 21 Juli 2022 Bagi 4 Zodiak Ini
Lebih lanjut Astria mejelasakan, dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Sebagai berikut mengacu landasan dasar Hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat,”Jelas Astria.
Tak Hanya itu Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023, adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu :
Baca Juga: bank bjb, Genjot Performa Layanan Digital Melalui Produktivitas dan Efisiensi
JENIS TARIF LAMA (2017) BARU (2022)
Tarif Rendah Rp. 2.400/m³ Rp. 3.500/m³
Tarif Dasar Rp. 4.700/m³ Rp. 7.100/m³
Tarif Penuh Rp. 7.100/m³ Rp. 9.500/m³
• Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya
dasar
• Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar
• Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar
• Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum
Tahapan Penyesuaian Tarif :
Tahap :
1. September 2022 Tarif rendah Rp. 2.700, Tarif Dasa Rp. 5.400, Tarif Penuh Rp. 7.800
2. Januari 2023 Tarif rendah Rp. 3.000, Tarif Dasa Rp. 5.900, Tarif Penuh Rp. 8.300
3. Mei 2023 Tarif rendah Rp. 3.200, Tarif Dasa Rp. 6.500, Tarif Penuh Rp. 8.800
4. September 2023 Tarif rendah Rp. 3.500, Tarif Dasa Rp. 7.100, Tarif Penuh Rp. 9.500
Baca Juga: Karena Kenaifan dan Ketidaktahuan Maka Anda Perlu Hidup dan Belajar, Simak Ramalan Kartu Tarot 21 Juli 2022
“Keterjangkauan itu dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar
kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang
berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP),”Kata Astria
Penyesuaian serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
“Dengan Penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi Pelanggan dan kedepannya diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi Pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak, Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Perumda Tirta Raharja Antisipasi Layanan Air Bersih jelang Musim Kemarau
Adanya Normalisasi Sungai Cijanggel, PDAM Tirta Raharja Sampaikan Distribusi Air Ke Pelanggan Kurang Optimal
Adanya Pemeliharaan Unit Produksi Sukamaju, Distribusi Air Tirta Raharja di Soreang dan Banjaran Terganggu
Momen Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke 381, Berikut Empat Pelanggan Tirta Raharja yang Berhak Umroh
Perumda Tirta Raharja Menjaga 3K, Dua Wilayah Terganggu Debit Air, Berikut Solusinya!