FOKUSSATU.ID- Penyakit mulut dan kuku ditetapkan sebagai status darurat oleh pemerintah setelah melihat berbagai pertimbangan.
Keputusan ini dikeluarkan lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dalam keterangan resmi BNPB, Sabtu (2/7/2022).
Surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memilik enam poin yang ditetapkan, yaitu:
Baca Juga: Coto Makassar Daging Sapi, Menu Sajian Spesial Keluarga di Moment Lebaran Idul Adha
1.Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
2.Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4.Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
5.Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Mengacu pada data dari Isikhnas Kementan, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi,.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Artikel Selanjutnya
Cegah Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut, Pemkot Bandung Terus Vaksinasi Hewan Ternak
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Cegah Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut, Pemkot Bandung Terus Vaksinasi Hewan Ternak