FOKUSSATU.ID - Preidesn Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU RI, Kamis 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024, Partai Buruh akan beraudiensi dengan KPU.
"Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil," katanya Rabu 8 Juni 2022.
Said yang juga Ahli Hukum Tata Negara menjelaskan, contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.
Baca Juga: Penemuan Bahan Peledak di Bangunan Tua Jalan Asia Afrika Bikin Geger Kota Bandung
Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.
Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.
Orang Semarang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.
Baca Juga: Kabar Gembira, Rencana Kenaikan Tiket Candi Borobudur Rp 750 Ribu Ditunda Dulu
Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.
Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KTP. Padahal tidak demikian.
Artikel Terkait
Tolak Aturan Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Bakal Ambil JHT Sebelum Mei
Soal JHT, Partai Buruh Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi, Jangan Genit, Kritik Domainnya Rakyat
International Womens Day, 8 Maret 2022, Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR RI
Forum Buruh Datangi Pemkot Bandung, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022
Apresiasi Para Pekerja, Berikut Kumpulan Ucapan Hari Buruh 2022