Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi Pemerintah Sebagai Penggantinya

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 22:03 WIB
Tenaga Honorer (Foto tangkapan layar IG)
Tenaga Honorer (Foto tangkapan layar IG)

FOKUSSATU.ID - Merujuk surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana merekrut tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan, untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan

Hal ini menimbulkan pertanyaan pertanyaan dari masyarakat salah satunya yang dipertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah ada ?

Baca Juga: Luar Biasa, ACT, Madina Quran dan PWI Kota Bandung berikan Quran Gratis Untuk Santri

Lalu  bagaimana pemerintah untuk melakukan pelayan bagi masyarakat usai dihapuskannya tenaga honorer?

Berikut beberapa fakta seputar tenaga honorer dihapus.

  1. Sisakan PNS dan PPPK

Menteri Tjahjo menyatakan pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Sejumlah Masjid di Kota Bandung Melakukan Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Eril

  1. Dilarang Rekrut Honorer Lagi

Pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jika ada pejabat di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, maka bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan.

PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap instansi tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.

  1. Siapkan Sanksi

Pemerintah bakal memberi sanksi bagi PPK apabila nekat mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK selepas pemberlakuan aturan.

Baca Juga: BERITA DUKA: Emmril Khan DinyatakanTelah Meninggal, Simak Tata Cara Shalat Gaib, Niat, Syarat dan Rukunnya

“Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tegas Tjahjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X