BERITA DUKA: Emmril Khan DinyatakanTelah Meninggal, Simak Tata Cara Shalat Gaib, Niat, Syarat dan Rukunnya

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 15:24 WIB
Simak Tata Cara Mengerjakan Shalat Ghaib (Tangkapan Layar)
Simak Tata Cara Mengerjakan Shalat Ghaib (Tangkapan Layar)

FOKUSSATU.ID - Keluarga Ridwan Kamil menyatakan bahwa Emmeril Khan Mumtadz yang akrab dipanggil Eril dinyatakan meninggal dunia.

Hal itu disampaikan kakak kandung Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 3 Juni 2022.

"Innalillahi wa Innalillahi rajiun, Kang Emil dan Teh Lia sudah menyampaikan bahwa mereka ikhlas dan meyakini bahwa Emmeril Kahn Mumtadz yang kita kenal sebagai Eril sudah wafat berpulang ke rahmatullah karena tenggelam," ujar Erwin.

Baca Juga: Eril Putra Ridwan Kamil DinyatakanTelah Wafat, Wali Kota Turut Berduka

Erwin mengatakan, sikap itu diputuskan setelah semua pihak sudah melakukan ikhtiar secara maksimal baik yang dilakukan otoritas Swiss maupun pencarian mandiri.

"Termasuk di antaranya bahwa otoritas setempat sudah melakukan pencarian yang memang spesifik untuk mencari jenazah," jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Erwin, semalam pihak keluarga berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat untuk meminta nasihat sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna ilaihi Rojiun, Putra Ridwan Kamil Eril Dinyatakan Meninggal Dunia

Dalam hal ini menunaikan hak almarhum Eril. Selepas pertemuan tersebut, keluarga dan MUI sudah melaksanakan shalat gaib untuk Eril.


Sesuai anjuran MUI, Yana mengimbau kepada seluruh warga kota Bandung untuk melaksanakan sholat gaib.

Berikutnya, ialah doa bersama yang bakal dilangsungkan setelah waktu salat asar.

Bagi umat muslim yang akan mengikuti salat gaib bisa simak Tata caranya

Berikut tata cara mengerjakan shalat Ghaib:

Baca Juga: PT Kawista dan Perhutani Jalin Kerjasama Bisnis Pariwisata

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X