LSM Korek Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Bandung, Kaddapi: Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja SKPD BPPD

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 12:44 WIB
Aksi unjuk rasa kurang lebih 100 anggota Lembaga Swadaya Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) di depan kantor Wali Kota Bandung. Rabu, 25 Mei 2022.
Aksi unjuk rasa kurang lebih 100 anggota Lembaga Swadaya Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) di depan kantor Wali Kota Bandung. Rabu, 25 Mei 2022.

FOKUSSATU.ID - Aksi unjuk rasa terjadi di kantor Walikota kota Bandung, meminta agar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung tersebut mundur.

Hal itu terjadi puluhan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek melakukan orasi di depan kantor Wali Kota Bandung, Rabu, 25 Mei 2022.

Aksi unjuk rasa kurang lebih 100 anggota Lembaga Swadaya Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek)

Terlihat barisan depan spanduk putih yang dibentangkan bertuliskan, "Meminta Walikota Bandung untuk evaluasi kinerja Bapenda Kota Bandung, Terima Kasih.!!, ditulis dengan tinta warna biru

Baca Juga: Ramalan Feng Shui Hari Ini, 25 Mei 2022 bagi Shio Ayam, Anjing dan Babi : Selalu Ada Pertanda Baik

Dikatakan Ketua Umum Lsm Korek Kaddapi Pane, bahwa hal nya aksi unjuk rasa ini menuntut dan meminta "SKPD BPPD Kota Bandung agar bekerja secara profesional, karena bukan kepentingan kelompok dan bukan kepentingan individu melainkan mereka harus bekerja untuk rakyat," ujar ketua umum LSM Korek.

LSM Korek meminta kepada Plt Wali Kota Bandung untuk memanggil Kepala Badan Pengeloaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung untuk mengevaluasi Kepala Dinas tersebut

Aksi tersebut menuntut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung karena sudah membuat SURAT PERINTAH dengan Nomor KP.01/275-BAPENDA/II/2002 yang memerintahkan Staffnya untuk melaksanakan verifikasi dan pemeriksaan
terhadap wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang dimana menurut DPP LSM KOREK Surat Perintah tersebut cacat hukum.

Baca Juga: Nggak Kapok, Aktor Gery Iskak Ditangkap Lagi, Kasusnya Masih Sabu

"Bilamana, Surat Perintah tersebut terbukti menyalahi aturan yang berlaku, LSM KOREK meminta agar Wali Kota Bandung menggantikan Kepala Badan Pendapatan Daerah tersebut," tegas Kaddapi

Menurut Kaddapi, Surat perintah yang di keluarkan oleh BPPD Kota Bandung tidak sesuai dengan amanat undang-undang penagihan pajak.

Baca Juga: Sekda Kuningan Berharap Masyarakat Dapat Mengidentifikasi Legalitas Barang kena Cukai

"Kalau misalnya hari ini tidak ada keputusan apapun, LSM akan melaporkan terkait permasalahan ini kepada penegak hukum langsung yaitu KPK," ungkapnya.

Terakhir, LSM Korek akan turun lebih banyak "kepada pemerintah Kota Bandung khususnya SKPD NKRI dalam waktu dekat ini Baik 1 bulan atau 14 hari akan turun lebih banyak dan akan saya undang kepada DPC DPC atau DPD yang ada di luar Kota Bandung untuk turun lagi,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X