Sekda Kuningan Berharap Masyarakat Dapat Mengidentifikasi Legalitas Barang kena Cukai

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 00:27 WIB
Pemkab Kuningan berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal
Pemkab Kuningan berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal

FOKUSSATU.ID - Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea cukai cirebon dan Pemkab Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau di Aula BJB Jl. Siliwangi Kuningan, Senin (23/5/2022).

Sosialisasi ini diikuti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kuningan, Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan serta dihadiri Kabag Ekonomi&SDA, Aries Susandi, ST.M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, dan jajaran Bea Cukai Cirebon.

Sekda Kuningan Dr. H Dian Rachmat Yanuar, M.SI saat membuka acara menuturkan, melalui sosilisasi dibidang cukai, diharapkan masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.

Baca Juga: Gegara Gaun Pengantin Warna Pink, Tukang Bubur Ditangkap Polisi

Pembinaan ini, menurut Sekda Dian, bermanfaat untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai illegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya.

Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan peredaran rokok dan tembakau illegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pembangunan bagi masyarakat.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Senentara Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, menaparkan materi Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
Ia menerangkan Rokok Ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Sedangkan jenis-jenis Rokok Ilegal, menurut UU terang Mei Hari, diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (Rokok Polos), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. *** H Aboy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X