FOKUSSATU.ID - Kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan perhutanan sosial di pulau Jawa akan mengakibatkan ribuan karyawan Perhutani merasa terancam.
Ketua BP FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan sekaligus sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat mengatakan kami menilai sudah saatnya penetapan kawasan hutan baik hutan negara yang sudah dikelola maupun hutan negara yang belum ditetapkan tentunya harus sudah melalui proses perubahan.
Baca Juga: Besok, Ribuan Karyawan Perum Perhutani Jabar Akan Geruduk KLHK Tolak Kepmen LHK Terkait KHDPK
“Kami kira ini terobosan baik dan baru dimana penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi dan tentunya akomodatif kelola kawasan sudah sesuai kaidah Kelola hutan dan hasil evaluasi pengelolaan Kawasan hutan atau Kelola lampau,”ujarnya, beberapa hari lalu.
Balutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar Kawasan hutan yang bergantung hidup pada Kawasan, namun sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini ada beberapa yang perlu di kritisi dan dipastikan serta di perkuat diantaranya :
Baca Juga: Terkait KHDPK, Paguyuban LMDH Jabar Akan Gelar Aksi Massa Tolak Kepmen LHK
- Peta KHDTK atau titik hutan sebagai lampiran ini yang belum di rilis KLHK
- Konsekuensi dalam hal keluarnya Permen LHK diatas berakibat adanya pengurangan pegawai di Perhutani. Atas keluarnya aturan ini saya pikir Kementerian BUMN dan KLHK tentunya penting menyampaikan solusi agar di tingkat daerah tidak terjebak isu nya dalam rangka perwujudan secara implementasi PermenLHK tersebut
- Kekhawatiran kami akan tebang pilih Kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah peta nya di terbitkan
“Namun keberanian dikeluarkannya Permen LHK ini saya apresiasi dan kami menunggu turunan teknis yang jelas dan sesuai marwah jangan sampai turunan teknis yang akan dikeluarkan lagi lagi menguntungkan Pengusaha,”ungkapnya.
Baca Juga: Munculnya Penetapan KHDPK, Ribuan Karyawan Perum Perhutani Terancam
“Sampai saat ini kami masih cermati permen LHK ini karena kami baru dapat dua hari lalu dan tidak dilampiri peta,”tambahnya.
Secara Lembaga tentunya akan terus fokus mengawal implementasi PermnLHK ini dalam marwah pemberian akses dan pendampingan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks peningkatan per kapital bukan hanya PAD daerah.
Artikel Terkait
Besok, Ribuan Karyawan Perum Perhutani Jabar Akan Geruduk KLHK Tolak Kepmen LHK Terkait KHDPK
Jangan Mudah Terpengaruh, Ramalan Kartu Tarot 18 Mei 2022 Bagi Sagitarius, Gemini, Leo dan Capricorn
Beri Kesempatan, Simak Ramalan Kartu Tarot 18 Mei 2022 Bagi Cancer, Aries, Aquarius dan Libra
Pemerintah Luncurkan Program Minya Goreng Murah Perliter Rp 14 Ribu
Kenanglah Momen Berharga, Ramalan Kartu Tarot 18 Mei 2022 Bagi Virgo, Taurus, Scorpio dan Pisces