FOKUSSATU.ID - Ribuan karyawan Perhutani merasa terancam dengan diluncurkannya Kepmen LHK Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di JABAR, JATENG, JATIM dan Banten.
Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Ketua DPP serikat karyawan Perhutani Isnin Soiban khawatir, apabila kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak hanya itu, di lapangan sudah terjadi permasalahan dihadapi oleh karyawan.
Baca Juga: Hadapi Penetapan KHDPK, Perum Perhutani Lakukan Langkah Strategis Dari Segi Bisnis Hingga Karyawan
"Di lapangan rekan-rekan kami para mandor, polisi hutan, dan lain-lain yang jumlahnya ribuan karyawan Perhutani akan terdampak oleh peraturan," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
Selama ini, dia menuturkan, pihaknya bersama-sama lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) melakukan kerja sama menjaga kelestarian hutan. Berdasarkan PP nomor 72 tahun 2010, Perhutani mengelola hutan negara seluas 2,4 juta hektare.
Pihaknya akan memperjuangkan nasib ribuan karyawan dengan cara menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan. Sebab, kebijakan yang baru dan akan segera diterapkan banyak meresahkan dan membuat tidak pasti karyawan Perhutani bekerja di lapangan.
Baca Juga: Buang Sifat Egoismu, Simak Ramalan Kartu Tarot 14 April 2022 Bagi Virgo, Taurus, Capricorn dan Leo
"Saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan saat ini seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan perhutanan sosial yang menentang pelaksanaan tugas karyawan Perhutani di lapangan," katanya.
Dia mengatakan, para karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detail terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, serikat karyawan akan mengawal rencana kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus agar tidak merugikan karyawan Perhutani.
Termasuk pihaknya berencana melakukan audiensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN dan DPR RI. "Sejauh ini, kami masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stakeholder untuk menjembatani nasib karyawan yang akan terdampak," katanya.
Artikel Terkait
Cinta Anda Sesuai Kenyataan, Ramalan Cinta 10 April 2022 Bagi Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Saatnya Ungkap Perasaanmu, Simak Ramalan Cinta 12 April 2022, Untuk Aries, Taurus, Gemini dan Cancer
Puaskan Kesendirian Anda, Simak Ramalan Cinta 14 April 2022 Untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Hindari Percekcokan Dengan Pasangan, Simak Ramalan Cinta 14 April 2022 Untuk Leo, Virgo, Libra dan Scorpio
Awali Dari Anda Dulu, Simak Ramalan Cinta 14 April 2022, Untuk zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer