FOKUSSATU.ID - Pemerintah punya instrumen hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam UU Cipta Kerja No 55 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari UU Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Kami sudah memiliki satu perangkat dan ini akan kami sosialisasikan sebelum diterapkan secara konsisten," ujar Arifin dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu 17 April 2022.
Baca Juga: AHY Ingatkan Amandemen Konstitusi Tak Bisa Asal-Asalan
Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji Rp 39.8 Juta. Apa Saja Rinciannya
Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.
"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana 320 triliun rupiah untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," katanya.
Arifin memastikan, pasokan BBM dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.*** 014
Artikel Terkait
Harga BBM Kembali Naik, Kenaikan Pertamax Turbo Capai 1.500 per Liter
Gantikan Premium Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan
Jelang Ramadhan 2022, Pertamina Umumkan Harga BBM Pertamax Naik Mulai 1 April
Masyarakat Jangan Panik, Pertamina Pastikan BBM Kembali Normar, Ini Kata Yana
Mabes Polri Menetapkan 117 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi