Biaya Perjalanan Haji Rp 39.8 Juta. Apa Saja Rinciannya

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 23:29 WIB
suasana ibadah haji
suasana ibadah haji

Biaya Perjalanan Haji Rp 39.8 Juta. Apa Saja Rinciannya

FOKUSSATU.ID-Pemerintah bersama DPR DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 sebesar Rp 3 9.886.009.

Biaya sebesar itu   meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Biaya perjalanan ibadah hajii (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ujar  Yaqut dalam keterangannya belum lama berselang.

Menag mengatakan  Bipih termasuk salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,80, serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 41.053.216,24. Sehingga total BPIH 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Ini berbeda dengan 2020, rata-rata biaya Bipih sebesar Rp35,2 juta. Sehingga terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022. Kendati demikian,  selisih tersebut tak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Namun, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Buka Haji 2022, Ini Syarat Dan Ketentuannya

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,"  ujar dia.

Yaqut menegaskan , semua pembahasan terkait BPIH 2022 yang dilakukan pemerintah bersama DPR tersebut menggunakan asumsi jumlah 110.500 atau 50 persen dari kuota tahun 2019. "Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," imbuhnya

Meski kuota yang digunakan adalah angka asumsi, namun kata Menag, ini sekaligus menjadi target pemerintah juga. Hingga saat ini Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X