FOKUSSATU.ID - Video viral berdurasi 2 menit 7 detik, menampilkan jemaah masjid berdiri seraya menyanyikan Lagu Indonesia Raya, bikin geger warganet di Indonesia.
Terlebih paduan suara itu dilakukan sebelum melaksanakan ibadah salat tarawih, dan dipimpin pula oleh seorang pria berbaju sadariah berwarna putih.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menyebut bahwa paduan suara jelang salat tarawih itu, kurang pas.
Panglima Santri Jabar menjelaskan, solat tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Allah SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya.
Baca Juga: Terseret Viral Blast Global Polisi Periksa Tiga Agen Klub Sepakbola
Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah solat. Belum lagi, ibadah solat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat.
Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wagub Jabar menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.
"Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan salat tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut 'Ihanah,' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada solat tarawih adalah ibadah mahdhah," kata kang Uu, panggilan karib untuk Uu Ruzhanul Ulum.
"Berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah," jelasnya.
Baca Juga: UMKM Go International, Hipmi Gelar Gathering Bisnis Matching di Singapura
Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut kang Uu tidak elok.
"Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih," tutur Panglima Santri.
Berbeda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur'an, Isra Mi'raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.
"Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada 'Ihanah' terhadap ibadah mahdhah tersebut," tuturnya.
Artikel Terkait
Wagub Jabar Tinjau Vaksinasi Booster Lansia di Kota Bogor
Wagub Jabar Imbau Investor, Kontraktor, Developer Beli Material Tambang dari Perusahaan Berizin
Wagub Jabar Resmikan Pasar Pancasila Tasikmalaya Program Revitalisasi Senilai Rp15 Miliar
Kebakaran Pesantren, Wagub Jabar Serahkan Bantuan untuk Pesantren Miftahul Khoirot
Loncatan Teknologi Sangat Cepat, Wagub Jabar Minta Wartawan Terus Tingkatkan Kemampuan
Wagub Jabar Bilang Libur Lebaran Boleh Mudik, Asal Sudah Jalani Vaksinasi