FOKUSSATU.ID- Satu persatu para pihak yang berkaitan dengan paltform binomo ditangkap polisi.
Kali ini Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membekuk Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
Dari pemeriksaan sementara, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Awalnya tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebaga customer support platform Binomo. Tugasnya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air.
"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," terang Whisnu.
Menurutnya, pada tahun 2019, dirinya mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.
Adapun Edgar bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil. Kemudian Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Baca Juga: Polisi Buru Aset Indra Kenz Yang Tersimpan Dalam Crypto Senilai Rp 58 Miliar
Usai pemeriksaan, berikutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," jelasnya.
Atas perbuatannya, Brian Edfgar Nababab terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 378:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***014
Artikel Terkait
Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Binomo, Begini Profilnya
Polisi Buru Siapa Diblik Aplikasi Binomo
Bukan Binomo, Doni Salmanan Tejerat Kasus Quotex