Polisi Buru Siapa Diblik Aplikasi Binomo

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:40 WIB
Polisi buru siapa dibalik aplikasi Binomo
Polisi buru siapa dibalik aplikasi Binomo

FOKUSSATU.ID-Siapa sosok dibalik aplikasi Binomo?.Polisi memburu sosok dibelakang aplikasi tersebut.

Aplikasi ini terus diburu karena disinyalir melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online. Applikasi inilah yang menjerat crazy rich asal Medan bernama Indra Kenz jadi tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Ramadhan menegaksn  pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo. Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut,"  Ramadhan menjelaskan .

Sebelumnya, setelah diperiksa selama 7 jam, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Indra Kenz  terancam  20 tahun penjara.***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X