FOKUSSATU.ID -Diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seorang berinisial RD melaporkan PT DNA Pro Akademi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," kata Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Charlie menjelaskan, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.
Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Robot Trading Di Sebuah Villa
"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," ujar dia.
Sementara pelapor RD mengatakan mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media
sosial. Ada beberapa hal yang membuatnya tertarik berinvestasi pada perusahaan ini.
Mulai dari soal kepemilikan , legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.
"Legalitas perusahaan lengkap, ada akta dari Kemenkum HAM. Selain itu, banyak member yang mengunggah profit secara konsisten, misalnya ada yang dapat Rp124 juta sehari. Member publik figur itu IG sama AD," ujar RD.
Masih menurut RD, dirinya menginvestasikan uang sebanyak Rp940 juta di PT DNA Pro Akademi. Dia sempat menarik uang hasil keuntungan investasi senilai Rp290 juta.
Tetapi sejak perusahaan itu disegel pemerintah, dirinya tak bisa lagi melakukan penarikan dana deposito ratusan juta rupiah.
"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," paparnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 29 Maret 2022.
Terlapor dalam kasus ini yang masih lidik disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Artikel Selanjutnya
Aktor Utama Dugaan Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi Dicokok
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Aktor Utama Dugaan Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi Dicokok
Bareskrim Polri Menangkap Tiga Tersangka Dugaan Investasi Bodong Robot Trading, 12.000 Nasabah Dirugikan
Tarik Member Robot Trading Fahrenheit Gunakan Jurus D4