"Rata-rata 5 tahunan, makanya mereka di kontrak per 1 Januari 2022 sampai Desember 2026, untuk batasan usia pensiun, misalnya batas usia 58 tahun, misalnya ada yang usianya 55 tahun berarti hanya 3 Tahun kontrak kerjanya," imbuhnya.
Ia memastikan, akan ada penilaian kinerja rutin setiap tahun, kepada PPPK ini sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak dalam setiap tahun.
"Jadi di setiap tahun ada penilaian kinerja, kalau nanti terlihat tidak bagus, dalam hal ini pak wali kota, boleh memutus," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Forum Buruh Datangi Pemkot Bandung, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022
Perlu Partisipasi Publik, DPR RI Ferdiansyah Menilai RUU Sisdiknas Belum Dapat Dicermati Bersama
Pemkot Bandung Kembali Sabet Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik
BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Buka Dua Lowongan Kerja, Berikut Persyaratannya
Pemilik Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap, Nggak Perlu Tes Negatif Covid 19 Kalau Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh