Perlu Partisipasi Publik, DPR RI Ferdiansyah Menilai RUU Sisdiknas Belum Dapat Dicermati Bersama

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 10:09 WIB
Anggota komisi X DPR RI, Ferdiansyah (Foto IG)
Anggota komisi X DPR RI, Ferdiansyah (Foto IG)

FOKUSSATU.ID - Naskah Akademik (NA) maupun RUU yang menjadi inisiatif dari pemerintah dinilai belum dibuka ke publik sehingga belum dapat dicermati bersama.

Sebelumnya pemerintah yang diwakilkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenkumham saat itu, memutuskan bahwa revisi RUU Sisdiknas sudah masuk dalam long-list prolegnas 2020-2024.

Dalam hal ini dikutip dari DPR RI bahwa Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendorong adanya partisipasi publik yang luas dalam penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

“Nah sekarang yang perlu kita dorong adalah partisipasi publik dalam penyusunan UU ini,” ujar Ferdi, dalam salah satu webinar yang dilakukan secara daring, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Encep Asnawi Kota Bogor

Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum memberikan Surat Presiden (Surpres) secara resmi yang menunjuk wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

“Maka sebenarnya apabila sudah beredar NA dan RUU ini sebenarnya belum resmi. Karena presiden belum mengirimkan Surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR,” urai Ferdi.

Di sisi lain, Ferdi menduga NA dan RUU tersebut belum disampaikan ke publik karena belum memiliki visi yang sama dengan Presiden Jokowi tentang pembangunan SDM unggul, semangat mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945), dan Pasal 31-Pasal 32 (Bab XIII UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca Juga: Cobaan Anda Melebihi Impian, Simak Ramalan Kartu Tarot, 8 Maret 2022, Bagi Scorpio, Leo, Virgo dan Aries

“Kenapa kecurigaan ini muncul? Karena kalau Naskah Akademik itu ada dan dibuka untuk umum kita bisa lihat. Karena itu, yang saya khawatirkan justru karena memang belum siap itu, pemerintah menunggu masukan dari masyarakat,” tambah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Selain itu, menurutnya, minimal ada tiga syarat utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dari sisi yuridis, RUU Sisdiknas tersebut harus mengacu pada Pembukaan dan Batang Tubuh pada Bab XIIII UUD 1945 di atas tentang Pendidikan dan Kebudayaan. “Berarti logikanya, pendidikan kita harus berbasis budaya Indonesia,” tegasnya.

Dari sisi filosofis, pendidikan Indonesia harus sesuai dengan yang diajarkan oleh founding fathers seperti Ki Hadjar Dewantara atau ajaran dari filsuf yunani, seperti Aristotales, Socrates, dan sebagainya sepanjang hal tersebut sesuai dengan budaya Bangsa Indonesia.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Twibbon International Women’s Day 2022

“Jadi pendidikan yang rasa Bangsa Indonesia,” pesannya. Terlebih, pendidikan Indonesia, menurutnya harus berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X