Perlu Partisipasi Publik, DPR RI Ferdiansyah Menilai RUU Sisdiknas Belum Dapat Dicermati Bersama

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 10:09 WIB
Anggota komisi X DPR RI, Ferdiansyah (Foto IG)
Anggota komisi X DPR RI, Ferdiansyah (Foto IG)

Sehingga, baik NA maupun RUU Sisdiknas tersebut harus bisa menjawab semua tantangan tersebut mulai dari pembukaan hingga pasal-pasal di dalamnya.

“Kalau pelibatan masyarakat dari awal dengan niat baik tentu akan mempermudah pembahasan selanjutnya ketika Surpres tersebut telah disampaikan presiden ke DPR. Jadi ketika dilakukan uji public ke masyarakat dititikberatkan yang masih ada masalah Bukan hanya sampaikan NA dan RUU nya. Namun, Kemdikbudristek selaku wakil dari pemerintah itu menyampaikan pasal-pasal ataupun masalah-masalah utama yang masih belum bisa terjawab dengan baik. Uji publik itulah yang berfungsi,” tutup inisiator pertama revisi RUU Sisdiknas pada DPR RI periode 1999-2004 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X