Mardani Kritik Inpres yang Menjadikan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Mengurus sejumlah Layanan Publik

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 22:55 WIB
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. (DPP PKS)
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. (DPP PKS)

FOKUSSATU.ID - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Tepatnya soal aturan, yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik, karena akan menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.

“Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” ungkap Mardani dalam diskusi PKS Legislatif Corner dengan tema ‘Segala Urusan, BPJS Kesehatan Kuncinya, Kok Gitu?’ secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Inpres yang melibatkan 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah strategis melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Miliki Kandungan Parasetamol dan Viagra BPOM Sita Produk Obat Tradisional dan Pangan

Padahal, lanjut Politisi PKS, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya. “Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum,” katanya.

“Harusnya pemerintah jangan memaksakan, tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan,” tambah Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut.

Saat ini, diketahui 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Baca Juga: Bukan Binomo, Doni Salmanan Tejerat Kasus Quotex

Dengan dalil untuk mencapai Universal Health Coverage, Mardani tidak membenarkan langkah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik. “Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kritik Mardani.

Terkahir, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. “Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” tutupnya.*** 014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X