Ada Apa Dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Kenapa PAW Fraksi Partai Golkar Digantung

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 19:36 WIB
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz (Wisnu Fokussatu.id)
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz (Wisnu Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz tanggapi bocoran pendapat Ketua KPU Kabupaten Bandung yang mengatakan hingga kini, belum menerima permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ketua DPRD Kabupaten Bandung.

"Bagaimana itu DPRD Kabupaten Bandung, kok belum mengajukan PAW, juga, ini bukti abai terhadap UU dan MD3, lho. Kenapa PAW anggota Fraksi Partai Golkar Digantung," katanya lewat rilis yang diterima redaksi Jumat 28 Januari 2022.

Dadang mengatakan Hj Nining Hadiani anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar sudah meninggal dunia sejak Kamis 22 Juli 2021.

Tetapi hingga kini, 6 bulan pasca meninggalnya almarhumah DPRD Kabupaten Bandung ternyata belum juga mengajukan PAW untuk pengganti almarhumah.

"Ini sangat disayangkan, dan mengherankan," katanya.

Baca Juga: Aliando Syarief Kena Musibah, Penyakit Lamanya Kambuh Lagi, Didiagnosa OCD Ekstrem

Seperti diketahui bersama, mekanisme PAW itu diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.17/2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14/2019 dan PKPU No.6/2019 tentang perubahan PKPU No.6/2017 tentang PAW DPRD Kab/Kota.

Dalam amanat perundangan disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kab/Kota harus menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti atas dasar surat dari Partai Politik.

Kemudian KPU Kab/Kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti, setelah melakukan verifikasi dokumen calon PAW. Pada proses inilah aplikasi Simpaw digunakan.

Bila terdapat informasi tertulis dari masyarakat yang menyatakan calo PAW tidak memenuhi syarat, KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi lewat beberapa cara.

Pertama berkoordinasi dengan partai politik, kedua berkoordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Baca Juga: Pagar Mapolda Jabar Ambruk Dioyak Massa GMBI, Patung Maung Lodaya Ditunggangi

"Verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD kab/kota," jelasnya.

Proses selanjutnya, jelas Dadang, KPU kab/kota menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X