Ada Apa Dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Kenapa PAW Fraksi Partai Golkar Digantung

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 19:36 WIB
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz (Wisnu Fokussatu.id)
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz (Wisnu Fokussatu.id)

Terakhir KPU kab/kota meyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD kab/kota yang ditembuskan kepada Menteri dalam Negeri, ketua DPC partai yang bersangkutan dan ketua fraksi partai yang bersangkutan dan juga sebagai arsip.

"Artinya kalau melihat prosedur mekanisme tersebut diatas proses PAW ini tidak akan memakan waktu yang lama dan berbelit," ungkapnya.

Sepertinya tambah Dadang, pada proses PAW anggota DPRD Kab Bandung saat ini sarat nuansa politis yang kental, ada kepentingan personal melebihi kepentingan partai sebagai organisasi dan keutuhan anggota dewan sebagai kesatuan keutuhan fraksi.

Baca Juga: Bikin Onar di Polda Jabar, Massa GMBI Ditracing, Hasilnya 16 dari 725 Positif Narkoba

Jamparing institut menilai dalam kasus ini kalau merunut pada paraturan perundangan yang berlaku, bahwa calon PAW untuk mengganti almh Hj. Neneng Hadiani adalah peraih suara terbanyak, berikutnya, yakni H. Asep Ikhsan.

"Kalaupun menurut pandangan ada persepsi bahwa yang bersangkutan konon telah melakukan pelanggaran PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela), ini harus dibuktikan dengan data dan fakta yang jelas dan shahih, tidak asal dan asumsi, karena ini akan berbahaya menyangkut kredibilitas personel," tuturnya

Keterlambatan PAW, ini jelas akan merugikan fraksi dalam hal ini fraksi Golkar di parlemen, selama 6 bulan kekosongan tentu akan membawa dampak negatif, program tidak bisa maksimal, aspirasi menjadi tersendat, juga saat terjadi paripurna yang memerlukan voting, kekuatan fraksi jadi berkurang.

"Saya heran dengan pimpinan Golkar apalagi Ketua DPRD Kabupaten Bandung, saat ini, yang dipegang oleh kader Golkar, apakah hal ini sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan sebelumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda Diamuk Massa Karena Geber Knalpot

Semoga persoalan, kata Dadang, bisa segera diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas dan kaidah hukum yang berlaku. "Agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya.***

KODE 014

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X