Nunggak Pajak, Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak Motor, Berakhir 24 Desember 2021

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 15:46 WIB
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang.

FOKUSSATU.ID - Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di seluruh Kantor Samsat di Jawa Barat (Jabar).

Program stimulus dan insentifikasi Triple Untung Plus ini akan berakhir pada 24 Desember 2021, jadi buruan manfaatkan kesempatan ini untuk terbebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dan dapat diskon juga.

Jadi masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Puas, Timnas Menang 4-0 atas Antalyaspor FC Turki

"Insentifikasi yang dimulai sejak 1 Agustus , dikemas dalam Program Triple Untung Plus. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, dalam siaran persnya, Senin, ( 29/11/2021).

Relaksasi pertama yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Baca Juga: 24 Seniman dan Budayawan dapat Anugerah Budaya dari Pemerintah Kota Bandung

Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Menurutnya, masyarakat Subang dapat banyak keuntungan dari Program Triple Untung Plus ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak.

Sedangkan untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya, Lovita memastikan akan mendapat keuntungan berupa diskon mulai dari 2 hingga 10 persen.

Selain itu ada juga hadiah menarik bagi wajib pajak berupa 1 sepeda ,otor 150 CC, 5 sepeda motor 110 CC, 10 tabungan BJB @Rp5 juta, dan 20 tabungan BJB @Rp1 juta.

Baca Juga: Kehilangan 4 Pemain, Alasan Coach Robert atas Kekalahan Persib vs Arema

“Khusus untuk wajib pajak di Subang, ada tambahan berupa 3 unit sepeda dan 5 buah helm serta hadiah hiburan, yang akan diundi di akhir program Triple Untung Plus”, ujar Lovita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X